Seputar Publik / Opini

Syarat Cawapres Gibran Dipersoalkan, Jalur Hukum Apa yang Tersedia Setelah Putusan MK?

Oleh: Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch
Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch,(Ilustrasi Foto Pribadi.) Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch,(Ilustrasi Foto Pribadi.)

Seputarpublik.com || JAKARTA -- Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat merupakan pemegang kedaulatan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pertanyaannya, apa yang dapat dilakukan rakyat apabila terdapat dugaan bahwa seorang Wakil Presiden, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka, ternyata tidak memenuhi persyaratan pada saat menjadi calon Wakil Presiden?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Tulis Komentar

Komentar