Namun, dugaan tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Apabila suatu dugaan tindak pidana kemudian terbukti melalui proses hukum, putusan pengadilan dapat menjadi bagian dari fakta hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme hukum dan ketatanegaraan berikutnya.
3. Gugatan atau Sengketa Administrasi Negara
Persoalan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan pada prinsipnya dapat berada dalam ranah peradilan tata usaha negara apabila memenuhi objek, subjek, tenggat waktu, dan persyaratan kewenangan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kemungkinan menempuh jalur PTUN tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya dugaan cacat administrasi. Terlebih, keputusan yang berkaitan dengan proses pemilu memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri.
Dengan kata lain, ketersediaan jalur PTUN harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan objek keputusan yang disengketakan dan kewenangan pengadilan.
4. Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
Komentar