Seputarpublik.com || JAKARTA -- Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat merupakan pemegang kedaulatan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pertanyaannya, apa yang dapat dilakukan rakyat apabila terdapat dugaan bahwa seorang Wakil Presiden, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka, ternyata tidak memenuhi persyaratan pada saat menjadi calon Wakil Presiden?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, karena amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijk verklaard (NO), putusan tersebut dalam perkara ini tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan konteks kewenangan perkara PHPU yang diajukan.
Karena itu, apabila sebagian masyarakat masih mempertanyakan aspek hukum terkait pemenuhan syarat Gibran sebagai calon Wakil Presiden, pertanyaan berikutnya adalah: jalur hukum apa yang secara konstitusional tersedia?
Jalur Hukum dan Konstitusional
Dalam perspektif penulis, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum atau persoalan terkait pemenuhan syarat seorang pejabat negara, terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat dipertimbangkan, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga serta ketentuan hukum yang berlaku.
1. Mekanisme Pemberhentian melalui DPR, MK, dan MPR
UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian tersebut dapat diajukan oleh DPR setelah DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau mengenai tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, mekanisme berlanjut ke MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, mekanisme impeachment atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukanlah proses yang dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan memiliki tahapan konstitusional dan melibatkan DPR, MK, serta MPR.
2. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana
Apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu atau pemalsuan dokumen, persoalan tersebut pada prinsipnya dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diteliti dan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Namun, dugaan tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Apabila suatu dugaan tindak pidana kemudian terbukti melalui proses hukum, putusan pengadilan dapat menjadi bagian dari fakta hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme hukum dan ketatanegaraan berikutnya.
3. Gugatan atau Sengketa Administrasi Negara
Persoalan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan pada prinsipnya dapat berada dalam ranah peradilan tata usaha negara apabila memenuhi objek, subjek, tenggat waktu, dan persyaratan kewenangan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kemungkinan menempuh jalur PTUN tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya dugaan cacat administrasi. Terlebih, keputusan yang berkaitan dengan proses pemilu memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri.
Dengan kata lain, ketersediaan jalur PTUN harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan objek keputusan yang disengketakan dan kewenangan pengadilan.
4. Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi
Masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sepanjang memenuhi persyaratan kedudukan hukum dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Jalur ini dapat ditempuh apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan norma dalam undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, pengujian undang-undang tidak secara otomatis menjadi mekanisme untuk membatalkan kedudukan seorang pejabat negara. Objek dan akibat hukum pengujian harus dilihat berdasarkan norma yang diuji serta amar putusan MK.
Jalur Pengawasan Demokrasi dan Politik
Selain mekanisme hukum, masyarakat memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme demokrasi.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui petisi, forum publik, pemberitaan, diskusi akademik, maupun aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat merupakan bagian dari ruang partisipasi masyarakat. Namun, tekanan publik tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengandung fitnah, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Masyarakat juga memiliki hak untuk menggunakan pilihan politiknya pada pemilu berikutnya. Jika masyarakat menilai wakil rakyat atau partai politik tertentu tidak menjalankan fungsi representasi sesuai aspirasi konstituennya, penilaian tersebut dapat diwujudkan melalui pilihan politik dalam pemilu sesuai mekanisme demokrasi.
Jika Mekanisme Pemberhentian Dipersoalkan Tidak Berjalan
Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme yang jelas.
Pasal 7B UUD 1945 menempatkan DPR sebagai pihak yang mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Jika proses tersebut memenuhi ketentuan konstitusional, mekanismenya kemudian berlanjut ke MPR.
Karena itu, masyarakat tidak dapat menggantikan posisi DPR dalam mekanisme impeachment. Yang dapat dilakukan masyarakat adalah menggunakan jalur hukum yang memang tersedia, menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana, mengajukan upaya hukum apabila memenuhi persyaratan, serta menggunakan hak politik dan kebebasan menyampaikan pendapat secara konstitusional.
Pada akhirnya, dalam negara hukum, kontrol masyarakat tetap memiliki tempat yang penting. Namun, kontrol tersebut harus dijalankan melalui mekanisme hukum dan demokrasi yang tersedia, dengan membedakan secara tegas antara dugaan, proses pemeriksaan, dan fakta hukum yang telah terbukti.
Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memberikan batas mengenai apa yang dapat diputus dalam perkara tersebut. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, perdebatan mengenai persoalan syarat Wakil Presiden tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Dengan demikian, apabila masih terdapat persoalan hukum yang hendak diuji, langkah berikutnya harus ditempuh melalui forum dan mekanisme yang memang memiliki kewenangan, bukan melalui kesimpulan sepihak di ruang publik.
Penulis; Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch