Seputar Publik / Opini

Syarat Cawapres Gibran Dipersoalkan, Jalur Hukum Apa yang Tersedia Setelah Putusan MK?

Oleh: Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch
Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch,(Ilustrasi Foto Pribadi.) Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch,(Ilustrasi Foto Pribadi.)

Masyarakat juga memiliki hak untuk menggunakan pilihan politiknya pada pemilu berikutnya. Jika masyarakat menilai wakil rakyat atau partai politik tertentu tidak menjalankan fungsi representasi sesuai aspirasi konstituennya, penilaian tersebut dapat diwujudkan melalui pilihan politik dalam pemilu sesuai mekanisme demokrasi.

Jika Mekanisme Pemberhentian Dipersoalkan Tidak Berjalan

Secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki mekanisme yang jelas.

Pasal 7B UUD 1945 menempatkan DPR sebagai pihak yang mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Jika proses tersebut memenuhi ketentuan konstitusional, mekanismenya kemudian berlanjut ke MPR.

Karena itu, masyarakat tidak dapat menggantikan posisi DPR dalam mekanisme impeachment. Yang dapat dilakukan masyarakat adalah menggunakan jalur hukum yang memang tersedia, menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana, mengajukan upaya hukum apabila memenuhi persyaratan, serta menggunakan hak politik dan kebebasan menyampaikan pendapat secara konstitusional.

Pada akhirnya, dalam negara hukum, kontrol masyarakat tetap memiliki tempat yang penting. Namun, kontrol tersebut harus dijalankan melalui mekanisme hukum dan demokrasi yang tersedia, dengan membedakan secara tegas antara dugaan, proses pemeriksaan, dan fakta hukum yang telah terbukti.

Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memberikan batas mengenai apa yang dapat diputus dalam perkara tersebut. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, perdebatan mengenai persoalan syarat Wakil Presiden tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Dengan demikian, apabila masih terdapat persoalan hukum yang hendak diuji, langkah berikutnya harus ditempuh melalui forum dan mekanisme yang memang memiliki kewenangan, bukan melalui kesimpulan sepihak di ruang publik.

Penulis; Gamaliel Carrel Ticualu — Regulationwatch

Tulis Komentar

Komentar