UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian tersebut dapat diajukan oleh DPR setelah DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau mengenai tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, mekanisme berlanjut ke MPR sesuai ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, mekanisme impeachment atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukanlah proses yang dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat, melainkan memiliki tahapan konstitusional dan melibatkan DPR, MK, serta MPR.
2. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana
Apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu atau pemalsuan dokumen, persoalan tersebut pada prinsipnya dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diteliti dan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Komentar