Seputar Publik / Berita

Proyek Alun-Alun Kota Serang Rp48 Miliar Disorot, LSM Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan

LSM KPK–Nusantara meminta Dinas PUPR Kota Serang dan konsultan pengawas memeriksa pekerjaan trotoar, pembesian, serta dudukan struktur. Pihak pelaksana dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi.
Proyek penataan Alun-Alun Kota Serang senilai Rp48 miliar menjadi sorotan setelah LSM KPK–Nusantara menyampaikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan dan meminta pemeriksaan menyeluruh. Proyek penataan Alun-Alun Kota Serang senilai Rp48 miliar menjadi sorotan setelah LSM KPK–Nusantara menyampaikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan dan meminta pemeriksaan menyeluruh.

Seputarpublik.com || KOTA SERANG, — Proyek penataan Alun-Alun Kota Serang dengan nilai anggaran sekitar Rp48 miliar menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK–Nusantara menyampaikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Sorotan tersebut muncul setelah awak media bersama tim investigasi LSM melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Jum'at 16 Oktober 2026. Dalam peninjauan itu, mereka menyoroti sejumlah bagian pekerjaan, antara lain pemasangan pembesian pada trotoar atau pedestrian, dudukan struktur baja, serta penggunaan material untuk bekisting pengecoran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak LSM, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Andila Karya Konstruksi KSO–PT Global Banten Konstruksi dengan Nomor Kontrak 640/07/SP-Tender/Alun-Alun Kota Srg/CK-DPUPR/2026.

Pembelian dan Dudukan Struktur Jadi Sorotan

Tulis Komentar

Komentar