Seputar Publik / Berita

Proyek Alun-Alun Kota Serang Rp48 Miliar Disorot, LSM Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan

LSM KPK–Nusantara meminta Dinas PUPR Kota Serang dan konsultan pengawas memeriksa pekerjaan trotoar, pembesian, serta dudukan struktur. Pihak pelaksana dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi.
Proyek penataan Alun-Alun Kota Serang senilai Rp48 miliar menjadi sorotan setelah LSM KPK–Nusantara menyampaikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan dan meminta pemeriksaan menyeluruh. Proyek penataan Alun-Alun Kota Serang senilai Rp48 miliar menjadi sorotan setelah LSM KPK–Nusantara menyampaikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan dan meminta pemeriksaan menyeluruh.

Ia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, sekaligus mencegah potensi pemborosan anggaran.

Supriyadi juga meminta pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atas kondisi yang disorot serta melakukan perbaikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian.

“Kami meminta pihak terkait memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak,” ujarnya.

Perlu Pemeriksaan Teknis dan Klarifikasi Resmi

Dugaan ketidaksesuaian dalam proyek konstruksi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, penelaahan dokumen kontrak, serta evaluasi oleh pihak yang berwenang. Dokumentasi kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan mutu.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi dan kewajiban para pihak perlu dirujuk sesuai peraturan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada pengamatan visual, tetapi harus ditopang bukti dan pemeriksaan yang memadai.

Hingga naskah ini disusun, keterangan dari Dinas PUPR Kota Serang, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek masih perlu dimintakan untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi, metode pelaksanaan, dan tindak lanjut atas temuan yang disampaikan LSM.

Seputarpublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta memastikan pemberitaan tetap berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

*Penulis; Redaksi Seputar Publik 

Tulis Komentar

Komentar