Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Seputar Publik / Keuangan
Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Menjelang Akhir Tahun, Ancol Bikin Deretan Event Spektakuler: Dari Magical Halloween hingga Festival Budaya Dunia!
Wamendagri Ribka Ajak Papua Manfaatkan Program Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak
Koperasi Desa Merah Putih Hutaibus Terbentuk, Syaifuddin Siregar disepakati Sebagai Ketua
Produksi Sawit Nasional Stagnan, PalmCo Percepat Transformasi Kebun Rakyat Dongkrak Produktivitas
Semangat Emansipasi Kartini di Dunia Jurnalistik
Sheraton Soekarno Hatta Airport Persembahkan Kuliner Iftar Eksklusif Sambut Ramadhan 1446 H
Komentar