Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Indonesia juga turut serta dalam praktik baik global ini. Melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 pada tanggal 14 Juli 2025, pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam sistem perpajakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluncurkan secara resmi Piagam Wajib Pajak pada 22 Juli 2025 yang digelar di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Piagam ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk membangun hubungan yang saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara negara dan wajib pajak. Dokumen yang terdiri dari 8 hak dan 8 kewajiban ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak secara lengkap tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ilustrasi Piagam Wajib Pajak (Dok. instagram.com/ditjenpajakri)
Dalam isi resmi Piagam Wajib Pajak, disebutkan bahwa wajib pajak di Indonesia memiliki delapan hak pokok. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh informasi dan edukasi perpajakan, hak untuk mendapatkan pelayanan tanpa pungutan biaya, hak untuk diperlakukan secara adil, setara, dihormati dan dihargai, serta hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang. Selain itu, wajib pajak juga berhak untuk mengajukan upaya hukum terhadap sengketa pajak atau memilih penyelesaian administratif untuk mencegah timbulnya sengketa perpajakan, berhak atas kerahasiaan dan keamanan data, berhak diwakili oleh kuasa, serta berhak menyampaikan pengaduan dan pelaporan pelanggaran pajak.
Piagam ini juga menetapkan delapan kewajiban wajib pajak yang menjadi tanggung jawab moral dan administratif bagi setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kewajiban tersebut mencakup menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, bersikap jujur dan transparan, serta saling menghormati dan menghargai menjunjung tinggi etika dan sopan santun. Wajib pajak juga berkewajiban untuk kooperatif dalam memberikan data yang diminta, menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur, tepat guna dan sesuai peraturan, melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan, menunjuk kuasa bila diperlukan, serta tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Tangkapan layar dari laman coretaxdjp.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas di Indonesia melaksanakan pemenuhan hak wajib pajak dengan adanya integrasi langsung dengan sistem layanan berbasis teknologi, yaitu Coretax Administration System. Coretax merupakan inti dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebuah reformasi besar yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018, dan diluncurkan secara resmi oleh Presiden pada 31 Desember 2024, efektif melayani administrasi sejak 1 Januari 2025
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses permohonan edukasi sesuai dengan hak pertama yang disebutkan dalam piagam wajib pajak. Permohonan ini dapat diajukan secara daring, baik untuk keperluan individu maupun kelompok, misal asosiasi profesi atau usaha. Wajib pajak dapat mengakses dari modul Layanan Wajib Pajak lalu masuk ke menu Layanan Edukasi Perpajakan. Dalam sistem yang sama, wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan atau dugaan pelanggaran tanpa harus hadir secara fisik ke kantor pelayanan.


Tangkapan layar Menu Layanan Wajib Pajak dari laman coretaxdjp.pajak.go.id
Hak untuk mendapatkan pelayanan dan mengajukan upaya hukum misal keberatan pajak juga kini dapat diproses sepenuhnya secara elektronik, dari pengajuan, pemantauan status, hingga pengambilan keputusan akhir. Wajib pajak dapat mengakses dari modul Layanan Wajib Pajak lalu masuk ke menu Layanan Administrasi lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, setelah itu wajib pajak memilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak sesuai kebutuhan. Bahkan, layanan seperti pemindahbukuan, permohonan restitusi, atau penonaktifan status wajib pajak dapat diajukan dari satu akun yang sama, semua dalam satu portal. Proses ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya, karena wajib pajak tidak perlu mencetak permohonan dan datang ke loket di kantor pajak, tetapi juga menjamin transparansi dan keadilan prosedural.
Di sisi kewajiban, Coretax membuat pelaksanaan menjadi jauh lebih mudah dan terdokumentasi. Pendaftaran NPWP atau saat ini dikenal dengan Aktivasi NIK dapat dilakukan secara elektronik dengan validasi identitas otomatis. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa difasilitasi dengan sistem yang sudah dilengkapi data awal (pre-populated), sehingga mengurangi risiko kesalahan input. Pembayaran pajak juga dilakukan melalui sistem billing elektronik otomatis saat mengirim SPT sehingga menghindari kesalahan nominal penyetoran pajak dan kode jenis setoran.

Ilustrasi wajib pajak mengakses Coretax (Image by rawpixel.com on Freepik)
Dengan keberadaan Piagam dan Coretax, DJP telah mengambil langkah nyata dalam membangun sistem perpajakan yang lebih manusiawi, adil, dan inklusif. Namun tantangan ke depan adalah memastikan bahwa piagam ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan menjadi budaya baru bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pelayanan perpajakan yang berorientasi pada kepuasan publik, efisiensi, dan rasa saling menghormati.
Melalui Piagam Wajib Pajak, negara hadir tidak hanya sebagai pemungut, tetapi juga sebagai pelayan. Dan melalui Coretax, wajib pajak hadir tidak hanya sebagai penyetor, tetapi sebagai mitra yang berdaya dan dihormati. Inilah bentuk peradaban pajak baru yang tengah dibangun berbasis teknologi, didorong oleh etika, dan ditopang oleh kemitraan sejajar antara warga negara dan negara.
Ditulis oleh: Afifah Sekar Arum, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.