“Mengapa saya mohon izin Pak Menteri agar memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa ini. Karya ini sudah teruji gempa besar tahun 2004 di Aceh, 32 gedung tidak ada yang runtuh. Begitu juga saat gempa tahun 2009 di Padang, 90 gedung tetap berdiri kokoh, hingga kemudian mendapat penghargaan dari Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu,” tuturnya.
Menteri Hukum Minta Kronologi Disusun dalam Sepekan
Menanggapi pengaduan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajarannya melakukan penelusuran terhadap seluruh riwayat administrasi paten secara menyeluruh.
Ia memerintahkan Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum untuk menyusun kronologi lengkap dalam waktu satu minggu.
“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga kepada Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya. Mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” tegas Supratman.
Menteri Hukum menegaskan bahwa penelusuran yang dilakukan Kementerian Hukum bukan untuk mencampuri proses sengketa yang sedang berjalan di lembaga peradilan maupun perkara yang ditangani kepolisian.
Komentar