Seputarpublik.com || JAKARTA – Sengketa hak paten terkait teknologi fondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dan pengembangannya memasuki babak baru setelah persoalan tersebut diadukan langsung kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Dalam pertemuan bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Menteri Hukum Supratman menerima pengaduan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation dan Lembaga Peduli Inovasi, mengenai persoalan hak atas penyempurnaan teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), termasuk Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB).
Hadi menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan meminta perlindungan hukum sekaligus kejelasan mengenai riwayat administrasi dan status paten teknologi yang dikaitkan dengan temuan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto.
“Saya yang mengadu terkait sengketa paten. Ada temuan teknologi fondasi namanya Konstruksi Sarang Laba-Laba yang ditemukan tahun 1976 oleh Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto,” kata Hadi.
Menurut Hadi, teknologi KSLL kemudian didaftarkan pada 1979. Pada masa tersebut, kata dia, Indonesia belum memiliki perangkat hukum paten seperti yang berlaku saat ini.
Pengembangan teknologi kemudian berlanjut. Hadi menyebut, pada 2003 dilakukan penyempurnaan KSLL yang menghasilkan kebaruan atau novelty baru bernama Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL). Sertifikat paten PKSLL kemudian diterbitkan pada 2007 dengan nomor ID 001808.
Persoalan mulai muncul pada 2012 ketika terjadi masalah internal antara inventor Ir. Ryantori dengan pihak pemasaran. Setahun kemudian, pada 2013, Ryantori disebut menarik dukungannya terhadap perusahaan tersebut.
Pengembangan berikutnya melahirkan kebaruan teknologi lainnya. Pada 2014, KSLL kembali disempurnakan oleh Ir. Ryantori dengan nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (KJRB). Sertifikat paten KJRB kemudian diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 dengan nomor IDP 000043873.
Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan Hadi, pada 2017 muncul keputusan berkaitan dengan pelaksanaan paten KJRB. Ia menyebut keputusan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, terkait sertifikat paten KJRB kemudian dianulir oleh Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual saat itu, Timbul Sinaga, dengan keterangan bahwa pelaksanaan KJRB harus mendapatkan izin dari paten PKSLL.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum. Pada 2017, Ir. Ryantori disebut dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan terkait Pasal 160 dan 161 KUHP mengenai penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.
Babak berikutnya terjadi pada 31 Oktober 2019. Saat itu, sertifikat paten PKSLL nomor ID 001808 disebut dibekukan oleh Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut kronologi yang disampaikan Hadi, pembekuan dilakukan setelah ditemukan persoalan mengenai dokumen pengalihan hak dari inventor Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto kepada pihak perusahaan pemasaran.
Hadi menyampaikan bahwa dokumen yang sebelumnya dipersoalkan sebagai surat pengalihan hak, berdasarkan hasil yang disampaikan dalam pengaduan, dinilai bukan merupakan surat pengalihan hak, melainkan surat kuasa.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2020. Berdasarkan keterangan Hadi, gugatan tersebut tidak diterima.
Di tengah proses hukum tersebut, Ir. Ryantori meninggal dunia pada 6 November 2020 ketika sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Sidoarjo.
Persoalan kembali mencuat pada 2022 ketika surat pembekuan paten PKSLL yang ditandatangani Freddy Harris selaku Dirjen DJKI disebut dicabut oleh Yasmon selaku Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Hadi mempersoalkan pencabutan tersebut. Ia menduga surat pencabutan memiliki persoalan substansi dan menyebutnya sebagai surat “asli tapi palsu”. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada tahun yang sama, ahli waris Ir. Ryantori, Kallista Ryantori, disebut dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.
Menurut Hadi, laporan tersebut menggunakan surat pencabutan pembekuan yang menurutnya bermasalah sebagai salah satu dasar laporan polisi.
Proses hukum di Polda Sumatera Barat disebut berlanjut sejak 2022 hingga 2025 dan kemudian meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Minta Perlindungan atas Karya Anak Bangsa
Hadi menilai rangkaian persoalan tersebut telah merugikan pihak inventor dan ahli waris. Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa sengketa paten tersebut berkembang menjadi persoalan yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak inventor.
“Makanya ini sekarang dikriminalisasi lagi sama oknum. Saya mohon perlindungan, Pak Menteri,” ujar Hadi di hadapan Menteri Hukum Supratman.
Hadi juga menjelaskan bahwa setelah Ir. Ryantori meninggal dunia, pengembangan KJRB diserahkan kepadanya oleh pihak ahli waris.
Ia berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap teknologi yang disebutnya sebagai karya anak bangsa, terlebih karena KSLL dikaitkan dengan penggunaan pada bangunan di wilayah rawan gempa.
“Mengapa saya mohon izin Pak Menteri agar memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa ini. Karya ini sudah teruji gempa besar tahun 2004 di Aceh, 32 gedung tidak ada yang runtuh. Begitu juga saat gempa tahun 2009 di Padang, 90 gedung tetap berdiri kokoh, hingga kemudian mendapat penghargaan dari Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu,” tuturnya.
Menteri Hukum Minta Kronologi Disusun dalam Sepekan
Menanggapi pengaduan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajarannya melakukan penelusuran terhadap seluruh riwayat administrasi paten secara menyeluruh.
Ia memerintahkan Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum untuk menyusun kronologi lengkap dalam waktu satu minggu.
“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga kepada Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya. Mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” tegas Supratman.
Menteri Hukum menegaskan bahwa penelusuran yang dilakukan Kementerian Hukum bukan untuk mencampuri proses sengketa yang sedang berjalan di lembaga peradilan maupun perkara yang ditangani kepolisian.
“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian. Yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujarnya.
Supratman meminta hasil penelusuran tersebut dibahas kembali bersama pihak terkait setelah satu minggu.
“Satu minggu lagi kita ketemu. Ya, dengan Pak Hadi?” katanya.
Menteri Hukum Mengaku Pernah Menggunakan KSLL
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menggunakan teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba.
“Soalnya begini, saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba. Dan dulu, seingat saya, royaltinya saya bayarkan kepada Pak Sutjipto. Saya enggak tahu sekarang yang punya siapa. Saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba itu,” kata Supratman.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskusi mengenai riwayat penggunaan dan kepemilikan hak atas teknologi KSLL yang kini kembali dipersoalkan.
Dengan adanya perintah penyusunan kronologi dalam waktu satu minggu, Kementerian Hukum selanjutnya akan menelusuri perjalanan administrasi paten KSLL, PKSLL hingga KJRB, mulai dari pendaftaran awal, perubahan dan penyempurnaan teknologi, penerbitan sertifikat, pembekuan, hingga perkembangan terakhir.
Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai proses administrasi paten sekaligus memperjelas posisi dan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangkaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
*Penulis: Redaksi