Beky menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan kemanusiaan PMI.
“Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu datangnya benar-benar dari hati. Karena dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Bulan Dana PMI DKI Jakarta Berlangsung hingga November 2026
Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga November 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun dukungan dana masyarakat secara sukarela untuk membiayai berbagai program kemanusiaan.
Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan, antara lain penanggulangan bencana, pelayanan darah, layanan ambulans gratis, bantuan sosial, serta pembinaan relawan.
PMI DKI Jakarta menyatakan penyelenggaraan Bulan Dana PMI 2026 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Meski demikian, Beky kembali mengingatkan bahwa legalitas penyelenggaraan tidak mengubah prinsip dasar penggalangan dana PMI, yakni sukarela dan tanpa paksaan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Bulan Dana PMI di lingkungan tempat tinggal, sekolah, maupun kantor masing-masing.
“Kami terbuka terhadap semua masukan, khususnya jika ada proses penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan di atas,” ujar Beky.
Ia kembali menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap PMI harus tumbuh dari kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, bukan karena tekanan atau kewajiban membayar nominal tertentu.
“Sekali lagi saya tegaskan, sukarela dan tidak ada paksaan,” tegasnya.(/hel)*
Komentar