Beranda
Seputar Publik / Berita

Dukung Pramono, Ketua PMI DKI Beky Mardani Tegaskan Sumbangan PMI Bukan Pungutan Wajib

Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menegaskan Bulan Dana PMI 2026 harus berjalan secara sukarela tanpa penetapan nominal wajib. Transparansi dan akuntabilitas diminta menjadi prinsip utama penggalangan dana kemanusiaan.
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menegaskan penggalangan dana dalam Bulan Dana PMI 2026 harus bersifat sukarela dan tanpa paksaan, sejalan dengan penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menegaskan penggalangan dana dalam Bulan Dana PMI 2026 harus bersifat sukarela dan tanpa paksaan, sejalan dengan penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Beky Mardani menegaskan bahwa donasi dalam Bulan Dana PMI 2026 harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan maupun penetapan nominal tertentu. Penegasan tersebut sejalan dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo yang meminta agar penggalangan dana kemanusiaan tidak menjadi kewajiban bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Beky menyambut baik pernyataan Pramono kepada awak media pada Kamis (8/10/2026). Menurutnya, sikap gubernur tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI.

Sebelumnya, Pramono menyoroti laporan dan keberatan dari sejumlah sekolah serta kantor pemerintahan terkait adanya penetapan besaran maupun target donasi Bulan Dana PMI 2026.

“Tadi pagi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Jadi, Bulan Dana ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, baik itu pejabat maupun PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan yang seakan-akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” ujar Pramono.

Menanggapi hal tersebut, Beky mengatakan komunikasinya dengan gubernur berlangsung baik. Ia juga mengapresiasi perhatian dan dukungan Pramono terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI, termasuk melalui video kampanye untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan tersebut.

“Diskusi saya dengan Gubernur berjalan dengan sangat baik. Saya mengapresiasi dukungan dan perhatian beliau yang luar biasa terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI. Bahkan, beliau sudah mempersiapkan video untuk mendukung kampanye Bulan Dana 2026 ini,” kata Beky, dikutip dari laman resmi PMI DKI Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Beky Minta PMI Kota dan Kabupaten Jaga Transparansi

Untuk memastikan penggalangan dana berjalan sesuai ketentuan, Beky meminta seluruh jajaran PMI di tingkat kota dan kabupaten di Jakarta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas, mulai dari proses pengumpulan hingga pemanfaatan dana yang diterima.

Ia juga mendorong PMI di setiap wilayah agar lebih aktif menyampaikan informasi kepada publik mengenai berbagai program dan kegiatan kemanusiaan yang telah dilaksanakan.

Informasi tersebut, menurutnya, perlu disebarluaskan melalui media massa maupun media sosial agar masyarakat mengetahui manfaat nyata dari donasi yang diberikan.

Beky menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan kemanusiaan PMI.

“Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu datangnya benar-benar dari hati. Karena dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Bulan Dana PMI DKI Jakarta Berlangsung hingga November 2026

Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga November 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun dukungan dana masyarakat secara sukarela untuk membiayai berbagai program kemanusiaan.

Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan, antara lain penanggulangan bencana, pelayanan darah, layanan ambulans gratis, bantuan sosial, serta pembinaan relawan.

PMI DKI Jakarta menyatakan penyelenggaraan Bulan Dana PMI 2026 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Meski demikian, Beky kembali mengingatkan bahwa legalitas penyelenggaraan tidak mengubah prinsip dasar penggalangan dana PMI, yakni sukarela dan tanpa paksaan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Bulan Dana PMI di lingkungan tempat tinggal, sekolah, maupun kantor masing-masing.

“Kami terbuka terhadap semua masukan, khususnya jika ada proses penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan di atas,” ujar Beky.

Ia kembali menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap PMI harus tumbuh dari kesadaran dan kepedulian terhadap sesama, bukan karena tekanan atau kewajiban membayar nominal tertentu.

“Sekali lagi saya tegaskan, sukarela dan tidak ada paksaan,” tegasnya.(/hel)*