Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau Ilegal di Sorong Disorot, GAKUM KLHK Diminta Periksa Rantai Pasok hingga Industri

Informasi masyarakat dan hasil penelusuran wartawan memunculkan dugaan distribusi kayu olahan jenis merbau dari Sorong Selatan ke kawasan Aimas; aparat diminta memeriksa legalitas asal-usul, dokumen angkutan, hingga tujuan pengiriman.
Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut. Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut.

Hal itu mencakup pemeriksaan terhadap asal bahan baku, dokumen legalitas, mekanisme pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan

Selain aspek hukum dan administrasi, dugaan aktivitas illegal logging juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan di Papua Barat Daya.

Sumber masyarakat menyebutkan bahwa perubahan kondisi hutan di sejumlah wilayah Kabupaten Sorong menjadi perhatian karena berkurangnya pohon-pohon berukuran besar.

«“Dulu di sekitar wilayah Kabupaten Sorong masih banyak pohon besar. Sekarang sebagian besar sudah hilang, dan yang tersisa hanya lahan kosong atau semak belukar. Itu akibat daripada suburnya aktivitas penebangan liar atau illegal logging yang terus berjalan tanpa hentinya,” ujar sumber tersebut.»

Sumber yang sama menambahkan bahwa kerusakan hutan berpotensi berdampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk kondisi air, suhu lingkungan, serta habitat satwa endemik Papua.

Kekhawatiran lainnya adalah potensi meningkatnya risiko bencana ekologis apabila kerusakan kawasan hutan tidak ditangani secara serius.

Tulis Komentar

Komentar