Seputar Publik / Berita

Dugaan Peredaran Kayu Merbau Ilegal di Sorong Disorot, GAKUM KLHK Diminta Periksa Rantai Pasok hingga Industri

Informasi masyarakat dan hasil penelusuran wartawan memunculkan dugaan distribusi kayu olahan jenis merbau dari Sorong Selatan ke kawasan Aimas; aparat diminta memeriksa legalitas asal-usul, dokumen angkutan, hingga tujuan pengiriman.
Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut. Aktivitas distribusi kayu olahan jenis merbau di kawasan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat memeriksa asal-usul, dokumen legalitas, serta rantai pasok kayu tersebut.

Secara terpisah, Herman, seorang aktivis lingkungan yang disebut sebagai putra asli Papua dan memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Indonesia, meminta aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut Herman, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan dan pengiriman kayu olahan jenis merbau yang disebut beroperasi di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong.

«“Kami meminta aparat penegak hukum, Gakkum Kehutanan, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran dan pengiriman kayu tersebut. Jika memang diperuntukkan untuk ekspor, maka seluruh dokumen legalitas harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herman, Rabu (7/10/2026).»

Ia mengatakan pemeriksaan seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap pihak pengelola usaha, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok kayu.

Menurutnya, pemeriksaan dapat meliputi sumber bahan baku, pemasok, pengangkut, lokasi penampungan, pihak pengolah hingga pihak yang melakukan pemasaran hasil hutan.

Tulis Komentar

Komentar