Ia mengungkapkan, Kemendagri saat ini tengah memfinalisasi Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis bagi kepala daerah untuk menjalankan peran Pemda secara lebih terstruktur dan terukur. SE ini juga dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarkementerian/lembaga serta mendorong keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu yang ditekankan, SE tersebut akan mengatur penguatan Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
> “Agar juga Dinas atau OPD yang lain bisa dilibatkan di sini. Bukan hanya Dinas Kesehatan, tetapi juga [lembaga] ketahanan pangan, dan juga berkoordinasi dengan BPOM. Jadi Surat Edaran dari Pak Mendagri ini nanti akan fokus pertama ke SLHS yang lebih detail, yang kedua adalah penguatan rantai pasok,” tegasnya.
Bima menegaskan, Kemendagri mendorong keterlibatan OPD terkait, sektor swasta, masyarakat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar pasokan bahan pangan bagi MBG terjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitasnya.
Dalam aspek kesehatan, Bima juga menekankan pentingnya pemantauan status gizi anak secara rutin. Ia mendorong agar mekanisme teknis pemantauan dapat disinergikan dengan para pemangku kepentingan sehingga evaluasi dapat dilakukan secara berkala.
Komentar