Seputar Publik / Berita

Uji Tera SPBU di Padang Lawas, Polisi Temukan Deviasi Takaran dan Lakukan Penyetelan Ulang

Satreskrim Polres Padang Lawas bersama instansi terkait memeriksa empat SPBU; tidak ditemukan indikasi manipulasi, sementara sejumlah alat ukur yang mengalami deviasi ditera ulang.
Satreskrim Polres Padang Lawas bersama petugas metrologi melakukan uji tera mesin pengisian BBM di sejumlah SPBU untuk memastikan ketepatan takaran bagi konsumen. Satreskrim Polres Padang Lawas bersama petugas metrologi melakukan uji tera mesin pengisian BBM di sejumlah SPBU untuk memastikan ketepatan takaran bagi konsumen.

«“Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan ketertiban dan kepastian takaran bagi masyarakat. Kami bersinergi dengan dinas terkait agar masyarakat Padang Lawas merasa aman dan mendapatkan haknya secara utuh saat mengisi BBM di SPBU,” ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).»

Menurut keterangan kepolisian, pengawasan tersebut mengacu antara lain pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua regulasi tersebut tercatat dalam basis data JDIH BPK dan masih berstatus berlaku, dengan UU Metrologi Legal telah mengalami perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Periksa Empat SPBU

Dalam kegiatan tersebut, Polres Padang Lawas menggandeng pejabat dan tenaga fungsional dari instansi terkait, antara lain Maghdalena Harahap, Kabid Perdagangan Kabupaten Padang Lawas; Afrul Fachrul Rozi Hrp, ST, Ahli Tera Metrologi Kabupaten Padang Lawas Utara; serta Safar Nuh Siregar, Kasi Penera Muda Kabupaten Padang Lawas.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan di empat lokasi SPBU, yakni:

1. SPBU 14.2273.40 (Armadar 50) di Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah;

Tulis Komentar

Komentar