“Pemerintah Provinsi Banten seharusnya bisa mengoreksi hal ini. Jika tidak diperbaiki, justru menjadi kemunduran, karena nominal THR yang diwacanakan jauh lebih kecil dibandingkan saat kami masih menjadi tenaga honorer,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Guru Banten wilayah Tangerang Raya, Septian, menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan terkait THR PPPK seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian para guru yang selama ini telah bekerja bertahun-tahun di lingkungan Pemprov Banten.
“Isu pemberian THR yang dirasa timpang bagi PPPK harus menjadi bahan koreksi bagi Pemerintah Provinsi Banten. Jangan hanya melihat proses pengangkatan, tetapi juga proses pengabdian, karena banyak dari mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun,” ujar Septian.
Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 mengenai pemberian THR secara proporsional bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun seharusnya diterapkan secara bijak dan manusiawi.
“Ketentuan tersebut jangan dijadikan alasan untuk memperkecil nominal THR. Saat masih menjadi honorer saja mereka mendapatkan satu bulan gaji. Harapannya ada perubahan agar nominal THR tidak timpang,” tutupnya.
Para guru berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali mekanisme perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu sehingga kebijakan tersebut tetap memberikan rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.(red)*
Komentar