Seputar Publik / Berita

Tangga Hutan KP3B Banten Rusak dan Dilarang Dilintasi, Publik Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan

Fasilitas menuju Taman Hutan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dilaporkan tidak layak digunakan. Pengunjung terpaksa memutar, sementara kejelasan pemeliharaan kawasan menjadi perhatian publik.
Kondisi tangga menuju Taman Hutan KP3B, Serang, Banten, yang diberi tanda larangan melintas. Pengunjung berharap fasilitas tersebut mendapat perhatian dan kejelasan penanganan dari instansi terkait. Kondisi tangga menuju Taman Hutan KP3B, Serang, Banten, yang diberi tanda larangan melintas. Pengunjung berharap fasilitas tersebut mendapat perhatian dan kejelasan penanganan dari instansi terkait.

Seorang pengunjung yang ditemui awak media pada Rabu (14/10/2026) mengaku harus mencari jalur lain karena adanya larangan tersebut.

“Makanya, saya tidak bisa melintas di tangga ini karena ada tulisan dilarang melintas. Terpaksa kami harus berputar,” ujar pengunjung tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana pemeliharaan fasilitas di kawasan Taman Hutan KP3B dilaksanakan, termasuk apakah tersedia anggaran pemeliharaan dan bagaimana realisasinya.

Meski demikian, informasi mengenai alokasi anggaran, instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, serta penyebab kondisi tangga tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Keberadaan fasilitas yang tidak dapat digunakan juga menjadi perhatian dari sisi keselamatan pengunjung. Karena itu, pemeriksaan kondisi konstruksi dan penanganan oleh instansi berwenang diperlukan agar akses ke kawasan taman dapat dimanfaatkan secara aman.

Publik berharap pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas Taman Hutan KP3B mendapat perhatian, sehingga kawasan yang digunakan masyarakat untuk bersantai tersebut tetap nyaman, tertata, dan aman bagi pengunjung.(Red.)*

Tulis Komentar

Komentar