“Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. Coba kita cek, pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu,,dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yg lain. belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada,” paparnya.
Seputar Publik / Berita
Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Kadin dan Bapanas Buka Gerakan Pangan Murah Di Pondok Gede, Wali Kota : Jangan Panic Buying!
Wawali Bobihoe Usulkan Nama Habib Ali Bin Sholeh Alatas Jadi Nama Jalan di Bekasi
Pos Yan 1 (satu) Barumun Gelar Apel Pagi, Pengaturan dan Live Raport
Sekda Marullah Serahkan Bantuan Pemprov DKI Untuk Korban Banjir Bekasi
Wali Kota Bekasi Buka Lomba Cipta Menu Berbasis Singkong Peringati Hari Pangan Sedunia 2025
Peringati HUT ke-74 Koopsud I, Lanud Husein Sastranegara Bagikan Sembako Door to Door
Setelah Sukses Panen Ikan Lele, Lapas Sukabumi Panen Sayuran Hidroponik Hasil Pembinaan Warga Binaan
Komentar