Seputarpublik.com, PADANG LAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas, Sumatera Utara, menahan seorang pria berinisial PN yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan dan penahanan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026).
“Tersangka PN saat ini telah kita amankan dan menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polri (RTP) Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Berawal dari Laporan pada Mei 2024
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA yang disampaikan oleh pelapor berinisial NN pada 6 Mei 2024.
Komentar