Seputar Publik / Berita

Pramono Anung Targetkan Peralihan Hak Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari, Ini Skema PERINTIS

Layanan PERINTIS 10 Hari membagi proses menjadi tiga tahap: verifikasi BPHTB 3 hari, pembuatan AJB 2 hari, dan pendaftaran peralihan hak di BPN 5 hari kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri HUT ke-39 IPPAT Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026), sekaligus menyampaikan target percepatan layanan peralihan hak tanah melalui skema PERINTIS 10 Hari.

Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, skema tersebut dirancang untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari,” ujar Pramono.

Proses PERINTIS Dibagi Menjadi Tiga Tahap


Pramono menjelaskan, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut dibagi dalam tiga tahapan.

Tulis Komentar

Komentar