Seputar Publik / Berita

Polresta Pangkalpinang Tetapkan Amirullah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan

Penetapan Amirullah tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan Ria Dahlia.
Polresta Pangkalpinang menetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ria Dahlia. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026. Polresta Pangkalpinang menetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ria Dahlia. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam SPDP tersebut, penyidik menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang tercantum dalam dokumen penyidikan.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting bagi Ria Dahlia setelah hampir 10 bulan menunggu kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya.

Sebelumnya, Ria beberapa kali meminta kepastian kepada penyidik mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara.

Pada 2 Oktober 2026, Ria kembali berkomunikasi dengan penyidik pembantu, Apriyanto, untuk menanyakan apakah gelar perkara telah dilaksanakan.

“Udah bu,” jawab Apriyanto melalui pesan WhatsApp.

Keesokan harinya, Ria kembali memastikan apakah Amirullah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Amirullah udah ditetapkan sebagai tsk (tersangka) belum?” tanya Ria.

Apriyanto kemudian menjawab, “Sudah buk.”

Kini, kepastian tersebut diperkuat dengan dokumen resmi yang dikeluarkan Polresta Pangkalpinang.

Tulis Komentar

Komentar