Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN , — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga mengangkut benih bening lobster (BBL) tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkutnya.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Malingping–Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Komentar