Seputar Publik / Berita

Polres Lebak Amankan 32 Ribu Benih Lobster, Pria Asal Sukabumi Diduga Terlibat Pengangkutan Ilegal

Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MA beserta sekitar 32.000 benih bening lobster dan satu unit mobil di Jalan Raya Malingping–Bayah. Polisi masih mendalami asal-usul benih dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Satreskrim Polres Lebak mengungkap dugaan pengangkutan sekitar 32.000 benih bening lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial MA dan satu unit mobil turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Lebak mengungkap dugaan pengangkutan sekitar 32.000 benih bening lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial MA dan satu unit mobil turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN , — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga mengangkut benih bening lobster (BBL) tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sekitar 32.000 ekor benih bening lobster dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkutnya.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Malingping–Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


Tulis Komentar

Komentar