Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pemerintah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mempertemukan panitia kegiatan Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang dengan sejumlah pihak terkait setelah kegiatan yang berlangsung hingga larut malam memicu keluhan dari warga.
Mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan penggunaan petasan dan kembang api yang dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat. Dalam pertemuan itu, panitia mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang terdampak.
Camat Kebayoran Lama Mustopa menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melainkan menyangkut waktu pelaksanaan kegiatan dan ketertiban lingkungan.
«“Ini tidak ada kaitan sama sekali dengan SARA. Regulasi kegiatan mereka saja yang terlalu malam. Kegiatan pasang petasan atau kembang api ini yang mengakibatkan banyaknya keluhan masyarakat,” kata Mustopa dalam pertemuan mediasi, Selasa (6/10/2026).»
Menurut Mustopa, kegiatan keagamaan merupakan bagian dari syiar yang patut dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan hak masyarakat sekitar untuk beristirahat.
«“Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau mengganggu, apalagi sudah larut malam, saya juga tidak setuju, karena waktunya sudah tidak sesuai,” ujarnya.»
Panitia Akui Kesalahan
Mediasi sebelumnya juga telah dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Lurah Pondok Pinang Dina Rosalina mengatakan, mediasi digelar atas permohonan Ketua RW untuk mempertemukan pihak penyelenggara dengan warga yang merasa dirugikan.
«“Panitia mengakui kegiatannya tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan itu merupakan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT dan RW setempat,” kata Dina.»
Dalam pertemuan tersebut, panitia juga mengakui kesalahan terkait penggunaan kembang api pada waktu yang dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat.
«“Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali,” ujarnya.»
Meski demikian, persoalan tersebut belum sepenuhnya berhenti pada permintaan maaf. Sejumlah warga yang merasa dirugikan menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum.
«“Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,” kata Dina.»
Petasan Disebut Menyala hingga Pukul 01.00 WIB
Persoalan bermula dari kegiatan Maulid Nabi di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026) malam.
Pada waktu yang bersamaan, terdapat keluarga warga yang menggelar pengajian dan haul untuk almarhum anggota keluarga mereka.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, petasan dalam kegiatan Maulid Nabi tersebut dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Kondisi itu kemudian memicu keluhan karena berlangsung ketika sebagian warga sedang beristirahat.
Situasi selanjutnya memanas setelah terjadi kericuhan antara warga yang memprotes kegiatan dengan panitia penyelenggara.
Salah satu warga yang terdampak, Amanda Andono (50), mengaku mengalami dugaan penganiayaan bersama anaknya yang berkebutuhan khusus.
Amanda mengatakan dirinya tetap akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada Senin (5/10/2026) malam, Amanda telah mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian diarahkan ke pos bantuan hukum untuk berkonsultasi dan diminta menyiapkan kronologi lengkap sebagai bagian dari proses pelaporan.
«“Saya baru akan bikin laporannya dan saya baru akan men-draft malam ini. Semoga Selasa besok sudah bisa final dan dikirim ke Polres,” kata Amanda.»
Kegiatan Keagamaan Diminta Tetap Menghormati Jam Istirahat
Mustopa menegaskan, evaluasi terhadap persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan keagamaan masyarakat.
Pemerintah, kata dia, justru meminta agar kegiatan keagamaan tetap berjalan dengan memperhatikan ketenteraman dan kondisi lingkungan sekitar.
Menurut Mustopa, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) diarahkan untuk membuat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan, terutama kegiatan yang menggunakan petasan atau kembang api.
Ia mengusulkan penggunaan petasan atau kembang api dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu warga, misalnya setelah salat Isya sekitar pukul 20.00 WIB dan dalam waktu singkat.
«“Paling tidak antara jam habis Isya, jam 8. Kalau menggunakan kembang api atau petasan, lima menit cukuplah. Setelah itu kita banyakin selawat, kegiatan keagamaan yang lebih syiar,” kata Mustopa.»
Ia juga mengingatkan bahwa suara petasan dan kembang api pada tengah malam berpotensi mengganggu warga, terutama mereka yang sedang sakit atau membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Libatkan FKUB, Polisi hingga Tokoh Masyarakat
Pertemuan evaluasi di tingkat Kecamatan Kebayoran Lama turut melibatkan sejumlah unsur, antara lain perwakilan Kesbangpol, Wakapolsek, Babinsa, Ketua MUI Kecamatan KH Mujiono, FKUB Jakarta Selatan, Satpol PP Kecamatan, Lurah Pondok Pinang, serta tokoh masyarakat dari unsur RT, RW, dan LMK.
Perwakilan FKUB Jakarta Selatan, KH Djawahir Tantowi, kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan konflik SARA.
«“Memang bukan SARA. Insyaallah kami akan lebih hati-hati lagi, lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang,” katanya.»
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat menjaga kerukunan masyarakat di Kecamatan Kebayoran Lama.
Mustopa juga mengingatkan penyelenggara kegiatan yang melibatkan banyak orang agar memenuhi ketentuan pemberitahuan atau perizinan kepada kepolisian.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kegiatan keagamaan, tetapi juga berbagai kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.
«“Mau kegiatan apa pun, ketika melibatkan banyak masyarakat, ada izinnya dari kepolisian. Itu imbauan kita,” ujarnya.»
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tidak dilarang. Namun, pelaksanaannya perlu menyesuaikan waktu dan kondisi lingkungan agar tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga.
Pemerintah berharap kegiatan keagamaan tetap dapat menjadi sarana syiar sekaligus mempererat hubungan sosial masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketenteraman lingkungan dan hak warga sekitar untuk mendapatkan waktu istirahat.
*(Penulis; Helmi)