Beranda
Seputar Publik / Berita

Pemkab Lebak Kucurkan Rp7,81 Miliar untuk 19.506 Guru Ngaji dan Pendidik Keagamaan

Insentif tahun 2026 disalurkan kepada guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji sebagai dukungan terhadap pendidikan serta pembinaan keagamaan.
Pemkab Lebak mengalokasikan Rp7,81 miliar untuk insentif 19.506 guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji pada 2026. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan dan pembinaan keagamaan. Pemkab Lebak mengalokasikan Rp7,81 miliar untuk insentif 19.506 guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji pada 2026. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Seputarpublik.com || LEBAK, BANTEN, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,81 miliar untuk memberikan insentif kepada 19.506 tenaga pendidik dan pembina keagamaan pada 2026. Program tersebut mencakup guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, serta guru Maghrib Mengaji sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Lebak, Banten.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp7.815.250.000. Penyaluran insentif tersebut telah dilaksanakan pada Ramadan 2026, dengan besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima.

Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Daerah (Asda) III, Iyan Fitriana, dalam kegiatan *Focus Group Discussion* (FGD) Pengembangan Keagamaan di MAN 1 Rangkasbitung, Selasa (27/10/2026).

Iyan menjelaskan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga kelompok penerima dengan rincian jumlah penerima dan besaran insentif sebagai berikut.

Pertama, sebanyak 5.425 guru madrasah diniyah menerima insentif Rp600.000 per orang, dengan total anggaran Rp3.255.000.000.

Kedua, sebanyak 1.600 pimpinan pondok pesantren menerima insentif Rp900.000 per orang, dengan total anggaran Rp1.440.000.000.

Ketiga, sebanyak 12.481 guru Maghrib Mengaji menerima insentif Rp250.000 per orang, dengan total anggaran Rp3.120.250.000.

Berdasarkan rincian tersebut, guru Maghrib Mengaji menjadi kelompok penerima terbanyak, yakni 12.481 orang. Sementara itu, insentif per penerima terbesar diberikan kepada pimpinan pondok pesantren sebesar Rp900.000.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemkab Lebak terhadap keberlangsungan pendidikan nonformal berbasis keagamaan. Peran guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan pengajar Maghrib Mengaji dinilai penting dalam mendukung proses pendidikan serta pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Menurut Iyan, pelaksanaan program insentif tersebut memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah tentang pondok pesantren dan madrasah diniyah, serta Peraturan Bupati mengenai Gerakan Maghrib Mengaji.

Pemkab Lebak, lanjutnya, berkomitmen melanjutkan dukungan terhadap pengembangan keagamaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah juga berupaya memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama dan para pemangku kepentingan terkait.

“Insyaallah, ke depan Bapak Bupati Lebak akan terus meningkatkan pengembangan keagamaan di Kabupaten Lebak,” demikian komitmen yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

FGD Pengembangan Keagamaan itu turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak.

Keberlanjutan Program Jadi Perhatian

Alokasi anggaran Rp7,81 miliar bagi 19.506 penerima mencerminkan dukungan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik dan pembina keagamaan di Kabupaten Lebak.

Ke depan, keberlanjutan program menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Selain konsistensi penyaluran insentif, evaluasi terhadap pelaksanaan program dan dampaknya bagi penerima manfaat juga diperlukan agar dukungan anggaran dapat memberikan manfaat yang optimal.

Dengan demikian, insentif tersebut diharapkan tidak hanya membantu para guru ngaji, pengajar madrasah diniyah, dan pimpinan pondok pesantren, tetapi juga turut memperkuat kualitas pendidikan serta pembinaan keagamaan di Kabupaten Lebak.

*(Penulis: AN.)