Seputarpublik.com || KOTA SERANG – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Ketua DPRD Kota Serang melaksanakan inspeksi dan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang, Sabtu dini hari (25/7/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Serang dan sekitarnya.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi, di antaranya kawasan Savana Ramayana, RMC Legok, serta sejumlah kios yang berada di kawasan Rau.
Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman, didampingi jajaran Satpol PP Kota Serang yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi. Operasi tersebut turut melibatkan Wakil Kepala Satpol PP (Sekretaris Dinas), kepala bidang, Kasi Dalops, Kasi Penyidik, serta jajaran personel Satpol PP lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah pengunjung dan pemandu lagu (LC) yang berada di lokasi. Petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan dalam kegiatan penertiban tersebut untuk keperluan penanganan lebih lanjut.
Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang disebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapatkan teguran maupun tindakan penyegelan dari pihak berwenang.
> “Kami sangat menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang tetap beroperasi meskipun sudah diberikan teguran. Bahkan, ada tempat yang sebelumnya telah disegel namun kembali buka tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang,” ungkap Muji Rohman.
Ia menambahkan, apabila dalam penertiban berikutnya kembali ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pihak yang terjaring juga dapat diarahkan untuk mendapatkan pembinaan melalui instansi terkait sesuai kewenangan.
Muji Rohman juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran telah tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah. Ia menyebut sanksi denda dapat mencapai Rp150 juta hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Bahkan, jika memungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, DPRD Kota Serang akan mendorong penguatan sanksi, termasuk kemungkinan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan penertiban bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang.
> “Kami selaku pelaksana kerja dari pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang selalu kompak dan berkomitmen. Kami tidak pernah merekomendasikan tempat hiburan malam yang sudah ditutup untuk dibuka kembali. Kami akan terus melakukan penertiban agar tidak ada lagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” paparnya.
Sejumlah Lokasi Telah Tutup Sebelum Petugas Tiba
Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, petugas juga mendapati sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Rau Atas, IONI, dan Boulevard Cafe di wilayah Serang Timur telah tutup sebelum tim tiba di lokasi.
Terkait kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa informasi mengenai pelaksanaan razia telah diketahui terlebih dahulu oleh pihak-pihak tertentu. Namun, hingga berita ini diturunkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Karena itu, pihak terkait diharapkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Pekat agar kegiatan penegakan peraturan di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Operasi Pekat tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kota Serang.(Red)*