“Sebab satu ditutup yang lain timbul karena ada suplai and demand itu. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak,” ucap Rudy.
Rudy menambahkan faktor edukasi masyarakat yang masih rendah juga menjadi faktor pinjol ilegal sulit diberantas. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen. “Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah,” ujarnya.
Ketua LKBPH PWI Pusat HM Untung Kurniadi mengatakan masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair. Untung menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tunggangan.
“Bukan hanya itu, wartawan pun banyak yang terjerat pinjol ilegal. Saya sering mendampingi wartawan yang terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi,” ungkap untung.
Dasar yang dipegang, kata Untung, adalah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar. Namun lapor ke polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata.
“Jadi sebenarnya hutang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan,” pinta Untung.
Komentar