Seputarpublik.com || JAKARTA, — Tim kuasa hukum Chen Jihong selaku pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia berharap proses persidangan nantinya berjalan jujur, transparan, dan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Harapan tersebut disampaikan advokat Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H., bersama rekannya, Arif Winanto, S.H., selaku kuasa hukum pelapor. Keduanya berharap majelis hakim yang nantinya memeriksa dan memutus perkara terhadap tersangka Finny Fong dapat menjalankan proses peradilan secara independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut tim kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan PT San Xiong Steel Indonesia, beralamat di Jalan Lintas Trans Sumatera KM 20, Tarahan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, telah dilaporkan sejak 19 November 2024. Proses penanganannya disebut berlangsung cukup panjang dan sempat diwarnai upaya praperadilan dari kedua belah pihak.
“Transparansi sangat penting untuk memastikan terwujudnya keadilan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya yang menjadi korban dalam kasus ini,” ujar Alfa Sidharta Brahmandita kepada sejumlah awak media di kantor Brahmandita Law Firm & Partners, Indofood Tower, kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Berkas Perkara Dinyatakan P-21
Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka Finny Fong beserta barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Tahap P-21 menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, penanganan perkara mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Tim kuasa hukum berharap proses berikutnya dapat berlangsung secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Apresiasi kepada Polda dan Kejati Lampung
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Chen Jihong menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penanganan perkara tersebut.
Apresiasi itu disampaikan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., beserta jajaran, khususnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H.; Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum AKBP Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si.; Kanit Subdit 2 Harda AKP Hendra Safuan, S.H., M.H.; serta tim penyidik yang menangani laporan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, apresiasi diberikan atas proses penanganan laporan klien mereka hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara selanjutnya tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Mereka juga menekankan pentingnya proses peradilan yang independen agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan penuntutan dan persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
*(Penulis: Luster Siregar)