Seputar Publik / Berita

Jakarta Siapkan Perda Kota Layak Anak, Aset Pemerintah Berpotensi Jadi Ruang Bermain

Raperda KLA memuat 34 pasal dalam 10 bab, dengan perhatian pada penyediaan ruang bermain aman bagi anak di kawasan padat penduduk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Pembahasan Raperda Kota Layak Anak di Jakarta menyoroti kebutuhan ruang bermain yang aman bagi anak, termasuk opsi pemanfaatan aset pemerintah di sekitar kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dalam Pembahasan Raperda Kota Layak Anak di Jakarta menyoroti kebutuhan ruang bermain yang aman bagi anak, termasuk opsi pemanfaatan aset pemerintah di sekitar kawasan permukiman.

Seputarpublik.com || JAKARTA, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyiapkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) telah rampung dibahas dan memuat 34 pasal dalam 10 bab.

Salah satu perhatian dalam pembahasan raperda tersebut adalah ketersediaan ruang bermain yang aman bagi anak, khususnya di kawasan permukiman dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penyediaan ruang bermain menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Menurut Aziz, keterbatasan lahan di sejumlah kawasan Jakarta membuat anak-anak terkadang bermain di tempat yang tidak dirancang untuk aktivitas tersebut sehingga aspek keselamatan perlu menjadi perhatian.

Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk mengoptimalkan aset milik pemerintah yang berada di sekitar kawasan permukiman sebagai salah satu opsi penyediaan ruang bermain anak.

Tulis Komentar

Komentar