Seputarpublik.com || SERANG, — Forum Sosial Masyarakat Banten (FOSMAB) berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Gedung DPRD Kota Serang pada Rabu (14/10/2026). Dalam aksi tersebut, FOSMAB menyatakan akan bertahan hingga sore hari untuk mendesak klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait pengelolaan anggaran serta fungsi pengawasan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.
Rencana aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang digelar pada 30 September 2026. FOSMAB menilai tindak lanjut setelah audiensi sebelumnya belum menjawab sejumlah persoalan yang mereka soroti.
Perwakilan FOSMAB, Yuditya Febrian, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan langsung dari Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Ketua DPRD Kota Serang mengenai pengelolaan anggaran serta pelaksanaan fungsi pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuditya kepada awak media pada Minggu (11/10/2026).
FOSMAB Minta Sekwan dan Ketua DPRD Berikan Klarifikasi
FOSMAB menilai persoalan yang mereka soroti tidak cukup diselesaikan hanya melalui penjelasan di tingkat kepala bagian. Organisasi tersebut meminta Sekwan dan Ketua DPRD Kota Serang memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami datang bukan untuk sekadar mendengar alibi teknis. Kami menunggu Sekretaris DPRD sekaligus Ketua DPRD Kota Serang hadir di hadapan massa untuk mempertanggungjawabkan fungsi mereka yang kami anggap tidak maksimal,” tegas Yuditya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang.
Menurut FOSMAB, keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses penganggaran, pelaksanaan pengadaan, serta mekanisme pengawasannya.
Soroti Dugaan Pemecahan Paket Pengadaan TA 2025 dan 2026
Salah satu isu utama yang akan disuarakan FOSMAB adalah dugaan pemecahan paket pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan 2026.
Berdasarkan penelusuran data digital pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Inaproc, FOSMAB mengaku menemukan pola pengadaan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.
FOSMAB menyoroti pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung kantor pada TA 2026 dengan nilai total yang disebut mencapai Rp678.634.000, yang menurut organisasi tersebut terbagi menjadi tiga paket terpisah.
Mereka mempertanyakan apakah pola pemaketan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan mengenai larangan memecah paket dengan maksud menghindari tender.
“Kami menduga adanya pola yang sama yang sengaja diulang dari TA 2025 hingga TA 2026. Ini yang harus dijawab oleh Sekwan selaku pengelola anggaran dan Ketua DPRD selaku pengawas,” ujar Yuditya.
Ia juga meminta penjelasan mengenai proses evaluasi dan pengawasan terhadap paket-paket pekerjaan tersebut.
Meski demikian, dugaan pelanggaran belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah paket atau nilai pengadaan. Penilaian perlu merujuk pada dokumen perencanaan, karakteristik pekerjaan, metode pemilihan penyedia, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan.
Pertanyakan Penunjukan Penyedia Selama Tiga Tahun Berturut-turut
Selain pemaketan pekerjaan, FOSMAB menyoroti aspek pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Serang.
Organisasi tersebut menyebut hasil penelusuran data digital menunjukkan penyedia jasa konstruksi bernama ARDI ROBATH ABADI memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2024 hingga 2026.
Menurut data yang diklaim FOSMAB, akumulasi nilai pekerjaan tersebut mencapai Rp762.485.000.
Temuan itu mendorong FOSMAB mempertanyakan keterbukaan proses pengadaan dan kesempatan bagi penyedia lain untuk berpartisipasi.
“Fakta digital ini mengundang pertanyaan besar dari masyarakat mengenai asas pemerataan kesempatan bagi kontraktor lokal lainnya di Kota Serang,” tambah Yuditya.
Namun, penunjukan penyedia yang sama dalam beberapa tahun anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya monopoli atau pelanggaran. Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap jenis pekerjaan, metode pengadaan, persyaratan, hasil evaluasi, dan dokumen kontrak terkait.
FOSMAB Desak Inspektorat Lakukan Audit Kepatuhan
FOSMAB menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan kritik dan tuntutannya. Organisasi tersebut meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, menindaklanjuti persoalan yang dipertanyakan melalui pemeriksaan kepatuhan atau probity audit sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
FOSMAB juga menyatakan akan mengerahkan massa lebih banyak dan bertahan hingga sore hari apabila tuntutan mereka belum memperoleh tanggapan yang dianggap memadai.
Bagi FOSMAB, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk mendorong transparansi pengadaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Organisasi itu berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian proses pengadaan dengan peraturan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Klarifikasi DPRD Kota Serang
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi Sekretaris DPRD dan Ketua DPRD Kota Serang untuk memperoleh tanggapan resmi mengenai dugaan pemecahan paket pengadaan, data penyedia, serta tuntutan audit yang disampaikan FOSMAB.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan publik memperoleh informasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Perkembangan rencana aksi pada 14 Oktober 2026 serta tanggapan resmi dari pihak DPRD dan Inspektorat akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan tersebut secara lebih menyeluruh.(Red.)*
(Redaksi Seputarpublik.com)