Seputar Publik / Berita

Tak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, UU Penanggulangan Bencana Digugat ke MK

Lima Advokat Nilai Ada Kekosongan Hukum Penetapan Status Bencana
Foto di Antara Lima advokat yang Menggugat ke Mahkamah konstitusi (MK), Kamis (8/1/2026). (Foto Dok. Humas MK-RI) Foto di Antara Lima advokat yang Menggugat ke Mahkamah konstitusi (MK), Kamis (8/1/2026). (Foto Dok. Humas MK-RI)

Adapun Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah harus memuat indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan lebih lanjut terkait indikator tersebut seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden.

Namun pada faktanya, menurut para Pemohon, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Presiden yang mengatur indikator penetapan status bencana nasional secara jelas dan terperinci. Para Pemohon mengaku telah menelusuri berbagai Keputusan Presiden, namun tidak menemukan aturan yang menjelaskan ambang batas jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, maupun tingkat kerusakan infrastruktur yang dapat dijadikan dasar penetapan bencana nasional.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum bagi warga negara karena tidak adanya pedoman yang jelas dalam mengklasifikasikan suatu bencana sebagai bencana nasional atau daerah. Oleh karena itu, para Pemohon meminta pemerintah segera menerbitkan norma hukum terkait indikator penetapan status bencana dalam bentuk Peraturan Pemerintah beserta aturan turunannya.

Tulis Komentar

Komentar