Calon penerima harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan telah berdomisili di Jakarta sedikitnya lima tahun berturut-turut.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–5 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
Persyaratan lainnya, calon penerima merupakan lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Pemeringkatan calon penerima baru dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi. Pemeringkatan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam proses verifikasi, Disdik DKI juga mempertimbangkan sejumlah variabel khas daerah. Variabel tersebut antara lain kepemilikan mobil, nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status aparatur sipil negara (ASN) pada anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga.
“Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN,” kata Nahdiana.
Komentar