Seputar Publik / Berita

Kelompok Tani Sirennuang Ajukan PK, Minta PN Pasangkayu Tunda Eksekusi Lahan Sengketa

Pemohon menyoroti dugaan kekeliruan identitas objek tanah dan mengajukan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi ditunda hingga Mahkamah Agung memutus permohonan PK.
Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah. Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah.

Persoalkan Perbedaan Luas dan Identitas Objek Tanah

Salah satu persoalan yang disoroti dalam Memori PK adalah dugaan perbedaan identitas objek tanah yang dikuasai kelompok tani dengan objek yang disebut dalam perkara.

Menurut uraian pemohon, lahan yang mereka klaim berada dalam penguasaan kelompok tani memiliki luas sekitar 12 hektare. Sementara itu, objek perkara yang mereka persoalkan disebut memiliki luas sekitar 2 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon yang dikaitkan dengan dugaan error in objecto, yakni kekeliruan dalam menentukan objek sengketa.

Sebagai bagian dari argumentasi hukumnya, pemohon menyebut kuitansi pembayaran tanah tahun 2014 serta ukuran lokasi sekitar 400 meter x 300 meter. Memori PK juga menguraikan persoalan kepemilikan, penguasaan, dan identitas objek tanah yang menurut mereka perlu diperiksa kembali.

Dalil mengenai perbedaan objek, luas tanah, maupun bukti pembayaran tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih memerlukan penilaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar