• Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
• Mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami.
Seputar Publik / Berita
Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Jembatan Nol Rawalumbu Diperbaiki, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Temui Aksi Demo Mahasiswa Ubhara Jaya Tolak UU TNI
Surat Gerindra Jabar Soal Perayaan Tahun Baru Layak Dijadikan Inspirasi Kebijakan Nasional
Peringati Hari Desa Ke-11, Mendagri Ajak Hidupkan Desa dan Tekan Urbanisasi
Didukung Bang Alex, Rahmat Gembor Menangkan Pemilihan RT 03 RW 18 Harapan Jaya
Mantan Caleg Gerindra David Hendradjid Resmi Pimpin PT. Mitra Pariot Periode 2025-2030
Konser JUMBO : Keajaiban Musik dan Cerita Kita Sukses Pukau Ribuan Penonton di Hari Kemerdekaan
Komentar