Sementara itu, Ketua Pengarah Muprov VII Kadin Provinsi Banten, H. Nunung Nursiamuddin, mengatakan musyawarah provinsi merupakan agenda penting organisasi untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan strategis Kadin Banten periode 2026–2031.
Menurut Nunung, pengambilan formulir oleh Amal Jayabaya menunjukkan kesiapannya untuk kembali berkompetisi dalam proses pemilihan ketua umum.
Adapun tahapan pencalonan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan panitia Muprov VII Kadin Banten.
Muprov VII Jadi Momentum Menentukan Arah Kadin Banten
Kontestasi kepemimpinan melalui Muprov VII menjadi momentum bagi Kadin Banten untuk menentukan arah organisasi selama lima tahun ke depan. Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian antara lain penguatan kemitraan dunia usaha dengan pemerintah, peningkatan daya saing pengusaha lokal, serta dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Perkembangan tahapan pencalonan dan kandidat yang akan mengikuti Muprov VII Kadin Banten selanjutnya menjadi bagian dari proses penentuan kepemimpinan organisasi untuk periode 2026–2031.
*(Penulis: AN)
Seputarpublik.com — Tepat dan Berimbang
Komentar